Hal Yang Perlu Dipersiapkan Ketika Memasuki Musim Pelaporan Pajak

Kita tahu betul bahwa pajak adalah salah satu kewajiban kita sebagai warna Negara. Apalagi kita yang sedang melakukan kegiatan usaha.

Maka pajak menjadi kewajiban penting agar usaha bisa berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada kendala yang membuatnya terganggu.

Sebenarnya urusan pajak ini sebaiknya diserahkan pada ahlinya. Mungkin ada baiknya kita menyerahkan urusan ini pada mereka yang mengerti soal pajak.

Untuk anda yang berada di Bekasi dan sekitarnya misalnya, anda bisa menyewa jasa Konsultan Pajak Jakarta tidak perlu khwatir dengan harga. Biasanya sangat terjangkau. Kunjungi proconsult.id untuk info lebih lanjut.

Namun ada beberapa pengetahuan tentang pajak wajib juga  kita ketahui, walaupun nantinya kita tidak berurusan hal-hal teknis lagi. Beberapa hal tersebut adalah :

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Mungkin sebagian dari pembaca sudah tahu bahwa NPWP ini adalah singakatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang nantinya akan diberikan pada setiap wajib pajak.

Ini akan digunakan sebagai administrasi dalam melaksanakan kewajiban kita dalam hal perpajakan. Baik untuk perorangan maupun untuk perusahaan.

Untuk mendapatkan NPWP ini sebenarnya tergolong sangat mudah. Kita bahkan bisa membuatnya secara online, selama syarat dan ketentuannya terpenuhi.

Fotokopi KTP.

Ini kita butuhkan sebagai syarat administrasi pada umumnya. Dan nanti akan digunakan juga untk pengurusan NPWP, jika NPWPnya belum ada sama sekali.

Perlu juga diketahui bahwa NPWP ini tidak memilik masa kadaluarsa sehingga bisa digunakan seumur hidup. Bahkan untuk istri yang inign bergabung ke NPWP suami juga bisa diurus.

SPT

Jika anda mengurus pajak, maka anda pasti akan akrab dengan istilah SPT.

SPT merupakan singkatan dari surat pemeberitahuan wajib paja. Setiap wajib pajak yang sudah memiliki NPWP harus melaporkan SPT tahunannya.

Untuk aturannya akan terlihat pada pasal 3 ayat (1) (2) (3) dan (7) Undang-Undang KUP.

Karenanya jika tidak melaporkan SPT, Anda akan mendapatkan sanksi administrasi atau denda sesuai dengan jenis SPT yang dimiliki.

SPT atau surat pemberitahuan adalah surat yang biasanya digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kami sarankan untuk menghubungi salah satu konsultan pajak di kota anda. Untuk anda yang berada di surabaya, sebaiknya cari di Google Konsultan Pajak Surabaya.

Leave a Comment